Thursday, October 17, 2013

legalisasi kekerasan dunia pendidikan

Pada hakikatnya pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia yang nantinya membentuk peradaban dengan intelektualitas. Namun, nama pendidikan kini telah tercoreng dengan semakin maraknya tindakan kekerasan mental dan fisik yang dilakukan dengan tidak terpuji dan jauh dari sikap intelektual siswa yang berpendidikan. Tindakan kekerasan fisik dan mental ini dikenal dengan sebutan bullying.
Kemajuan teknologi pun dapat menjadi faktor pemicu tindakan bullying. Berbagai tayangan kekerasan di televisi dan maraknya video-video kekerasan secara tidak sadar dicontoh oleh anak karena tidak adanya pengawasan orang tua.
Anak yang menjadi korban bullying akan menderita secara fisik, tertekan, tidak dapat berkonsentrasi dengan baik di sekolah atau bahkan menarik diri dari lingkungan sosialnya. Anak korban bullying juga akan mencari pelampiasan yang bersifat negatif seperti merokok, mengkonsumsi alkohol atau bahkan narkoba. Karena stress yang berkepanjangan korban bullying bisa terganggu kesehatannya Memberantas krisis moral seperti bullying dalam institusi pendidikan jelas bukanlah perkara mudah. Namun bila tindakan bullying dibiarkan terus terjadi dan mengakar sehingga meningkatkan irasionalitas, terutama di lingkungan pendidikan, maka akan terjadi pergeseran nilai nilai-nilai kekerasan (bullying) dari yang seharusnya bahaya untuk dilakukan menjadi lumrah dan pantas untuk dilakukan dalam mendidik pelajar. Padahal, bullying berdampak sangat merugikan bagi kehidupan sosial, perkembangan psikis anak, norma, dan masa depan bangsa. Karena dampak yang berkepanjangan bagi korban bullying dan jauhnya cerminan jiwa civitas intelektual yang berpendidikan, bullying harus ditindak lanjuti dengan menghindari, mencegah serta memeranginya

No comments:

Post a Comment