A. Hakikat Pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar umat manusia, sebagai negara demokrasi Indonesia juga mencantumkan hak warga negaranya untuk mengenyam pendidikan. Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 yang diantaranya menyatakan, “… mencerdaskan kehidupan bangsa …” dan dipertegas lagi dalam rumusan tujuannya. Tujuan Pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggaan ( Wahyudi Ruwiyanto, 1997).
Namun tidak seperti tujuan yang tercantum, pendidikan di Indonesia kini tidak lagi menghasilkan cerminan sumber daya manusia yang berbudi pekerti luhur. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya irasionalitas dalam bentuk kekerasan dalam pendidikan yang menunjukan kelemahan sistem pendidikan kita. Mengingat bahwa pendidikan adalah ilmu normatif, maka fungsi institusi pendidikan adalah menumbuhkan etika dan moral subjek didik ke tingkat yang lebih baik dengan cara atau proses yang baik pula serta dalam konteks positif. Adanya beberapa bentuk kekerasan dalam pendidikan yang masih merajalela merupakan indikator bahwa kegiatan pendidikan kita masih jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Humanisasi pendidikan merupakan upaya untuk menyiapkan generasi bangsa yang cerdas nalar, cerdas emosional, dan cerdas spiritual, bukan malah menciptakan individu-individu yang berwawasan sempit, tradisional, dan tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi (Yahdi Salampessy, 2007).
No comments:
Post a Comment